Jumat, 01 Mei 2015

Gelar Family Gathering, Virus Sekaligus Deklarasi Hari Jadi Pertama


Gelar Family Gathering, Virus Sekaligus Deklarasi Hari Jadi Pertama

       
Tumpah ruah nih di acara family gathering VIRUS
Tumpah ruah nih di acara family gathering VIRUS
JAWA BARAT, ME. Vixion Ruji Squad (Virus) DKI Jakarta dan Jawa Barat sukses menggelar acara family gathering, sekaligus mendeklarasi hari jadi pertama di Villa Anne Gunung Mas, Puncak, Bogor (31/1-1/2), bradsis. Terbilang sukses karena acara ini juga dipadati oleh tamu undangan yang hadir dari club atau komunitas lainnya.
 
Dalam memperingati hari jadi Virus pertama, club yang berdiri sejak 31 Maret 2014 ini udah beranggotakan kurang lebih 300 orang, antusias sangat besar ditunjukan oleh setiap membernya yang berdomisili di Jakarta dan Jawa Barat, bradsis.
 
Family gathering ini juga gak lepas dari dukungan lady bikers Virus yang senantiasa mengikuti ke mana brader-brader dari Virus berlabuh. Sebanyak 160 tamu undangan dari club atau komunitas lain tercatat hadir memadati lokasi acara, di antaranya Virus Bogor, RKc, VMC, BVJ, JVJ, CVJ, YVJJ, DEVIC, VJAD, dan tamu keluarga baru, yaitu Ruji Syndrome (RUJI)
 
"Acara family gathering Virus DKI dan JABAR, memperingati setahun sudah berkumpulnya Vixion jari-jari (VIJAR) di Jawa Barat. Apalagi peranan lady bikers yang setia menemani sang kekasihnya dalam acara ini. Belum lagi, tamu undangan yang hadir, Virus sangat berterima kasih atas dukungannya," ujar Imam Marru selaku Ketua Umum VIRUS.
 
Meskipun semaleman diguyur hujan, tapi Virus dan tamu undangan tetap ngotot buat gas ke tempat tujuan. Sesampainya di sana, mereka semua disuguhkan dengan berbagai macam hiburan, seperti musik dangdut yang senantiasa bikin jempol ingin bergoyang.
 
"Di acara ini, kita juga ada kegiatan jalan santai pagi hari di kebun teh Gunung Mas. Ada juga kegiatan lomba futsal dangdutan yang diikuti oleh masing-masing club/komunitas, dan hebohnya pembagian doorprize yang hadiahnya beraneka variasi untuk motor Vixion, dan Virus sangat berterima kasih atas dukungan yang udah diberikan. Mungkin, kalo tanpa mereka acara ini gak akan sukses," tutup Imam.
Text: Rendi (rendimotorexpertz@gmail.com),
Text editor: Donnyantoro,
Photo: Istimewa

Sabtu, 16 Agustus 2014

VIRUS Bogor (Vixion Ruji Squad)



VIRUS Bogor

Kita memang sebuah Komunitas/squad, tetapi didalamnya terdapat sebuah kekeluargaan yang kuat melebihi keluarga.

K.O.P.D.A.R
Air mancur Bogor (seberang Yogya Bogor Junction) lampu merah Bogor permai.
Jam 20.00 s/d oleng.
Silaturahmi, sharing masalah Vixion, safety, dan racun racunnya & segala macam yg berhubungan dengan Vixion kita.
Cp :
Alul van Javaprikitiew (+62856 1937 837)
Eko Harry (27DAAADD)
Jangan malu & gak perlu sungkan, datang aja.
Kita welcome buat semua yg mau silaturahmi.
Thank's...

http://www.VirusBogor.blogspot.com/
http://www.facebook.com/VirusBogor
http://www.facebook.com/groups/175001256036795 "VIRUS.BOGOR (vixion ruji squad bogor)"

Rabu, 09 April 2014

Virus: Gelar Touring Serta Deklarasi Korwil DKI dan JABAR @motorexpertz.com

otomotif

Virus: Gelar Touring Serta Deklarasi Korwil DKI dan JABAR

Virus DKI dan Jabar
Posted on Apr 07, 2014 by Rendi Aditya
Virus: Gelar Touring Serta Deklarasi Korwil DKI dan JABAR
BANTEN, ME. Dengan ciri khasnya yang menggunakan pelek berjari-jari dan beranggotakan motor keluaran dari Yamaha, Vixion Ruji Squad (Virus), menggelar touring ke daerah Banten untuk deklarasi koordinator wilayah (Korwil) di daerah DKI dan Jawa Barat. Mereka berdeklarasi di Pantai Pasir Putih Sawarna, Bayah, Banten selama tiga hari (29-31/4) bradsis.

Menambah Kesolidan

Virus: Gelar Touring Serta Deklarasi Korwil DKI dan JABARSelain bisa berkumpul, touring dan deklarasi ini merupakan suatu agenda penting untuk kedepannya supaya bisa terorganisir dari setiap lini/bagian Virus. Serta kesolidan antar sesama tentunya adalah target utama dalam bersosialisasi dengan sesama komunitas/club lain, masyarakat dan tentunya patuh pada peraturan lalu lintas.
Dari acara touring dan deklarasi Virus di Pantai Pasir Putih Sawarna, Bayah, Banten, gak ada yang dituakan untuk menjadi ketua bradsis. Perwakilan dari Virus Bogor, Virus Cikarang, JVJ Jakarta, CVJ Cileungsi, V-JAC Karawang merangkap sebagai koordinasi acara ini bradsis. Biar semakin menambah kekompakan di antara mereka semua, terutama Virus sendiri.
Virus: Gelar Touring Serta Deklarasi Korwil DKI dan JABARVirus: Gelar Touring Serta Deklarasi Korwil DKI dan JABAR
"Intinya seperti itu, kita ingin menambah kesolidan di antara penyuka Yamaha Vixion yang menggunakan pelek jari-jari tanpa mengesampingkan yang lain juga. Supaya Virus bisa diterima oleh setiap kalangan dari masyarakat, pihak berwajib dan komunitas atau club lain," ujar Eko Harry, selaku Wakil Ketua Virus Bogor.
Virus: Gelar Touring Serta Deklarasi Korwil DKI dan JABARVirus: Gelar Touring Serta Deklarasi Korwil DKI dan JABAR
Masih ujarnya, "Touring sekaligus deklarasi pembentukan Virus Korwil DKI dan Jawa Barat, karena acara ini merupakan agenda penting kita. Dengan acara ini kita semua ingin  menjadi solid dan mudah terorganisir. Kita semua kan saudara, jadi harus membangun fondasi yang kokoh biar gak putus tali silaturahmi."
Virus: Gelar Touring Serta Deklarasi Korwil DKI dan JABAR
VIRUS: GELAR TOURING SERTA DEKLARASI KORWIL DKI DAN JABAR | http://bit.ly/1hnEkso |

Brosis dengan ciri khasnya yang menggunakan pelek berjari-jari dan beranggotakan motor keluaran dari Yamaha, Vixion Ruji Squad (Virus), menggelar touring ke daerah Banten untuk deklarasi koordinator wilayah (Korwil) di daerah DKI dan Jawa Barat. Mereka berdeklarasi di Pantai Pasir Putih Sawarna, Bayah, Banten selama tiga hari.

Selain bisa berkumpul, touring dan deklarasi ini merupakan suatu agenda penting untuk kedepannya supaya bisa terorganisir dari setiap lini/bagian Virus. Serta kesolidan antar sesama tentunya adalah target utama dalam bersosialisasi dengan sesama komunitas/club lain, masyarakat dan tentunya patuh pada peraturan lalu lintas.

Siip tetep mengutamakan keselamatan berkendara buat diri sendiri dan orang lian pastinya yah brosis
Like · ·

Sumber : motorexpertz.com

Kamis, 03 April 2014

Touring + Deklarasi Virus Korwil DKI & Jawa Barat

      Seteleah terbentuknya komunitas Virus Bogor, alhamdulillah tidak lama kemudian terbentuk juga Virus Korwil DKI & Jawa Barat pada tanggal 29. 30. 31 Maret 2014 bertempat di Pantai Pasir Putih Sawarna.

Virus Bogor @motorexpertz.com


VIRUS BOGOR, TULARKAN VIRUS PELEK JARI-JARI DEMI MEMBANGUN KEBERSAMAAN
Vixion Ruji Squad (Virus) Bogor
Posted on Mar 14, 2014 by Rendi Aditya

BOGOR, ME. Di tengah-tengah padatnya rutinitas, bikers asal Bogor yang tergabung dalam komunitas Vixion Ruji Squad (Virus) Bogor membangun suatu kebersamaan antar pencinta motor Vixion dengan menularkan pelek jari-jari dalam suatu komunitasnya. Karena mereka ingin sekali membangun kekeluargaan antar sesama anggota dan komunitas lain tentunya.
We are Squad but Our Soul Remains Family
Komunitas yang baru berdiri pada tanggal 1 Februari 2014 ini menetap di depan Mall Jogja Bogor Junction, Jl. A. Yani Bogor sebagai tempat kopdarannya. Mereka yang diketuai oleh bro Nandar Supriatna ini pengen banget punya keluarga baru dalam bidang roda dua, maka itu dibentuklah Virus ini bradsis.
Dari tagline mereka "We are squad but our soul remains family," Virus yang mempunyai ciri khas pelek jari-jari pada motornya ini mempunyai misi serta visi yang kental dengan jiwa sosial bradsis. Walaupun identitas mereka seperti itu, bukan berarti membeda-bedakan dengan yang lain. "Walaupun kami memiliki ciri khas pelek jari-jari, bukan berarti kami membedakan. Cuma ini adalah ciri khas dari Virus dan kita juga masih menjaga tali silaturahmi dengan yang lain," ujar Eko Harry, wakil ketua Virus.
Virus (Vixion Ruji Squad) Bogor, tularkan pelek jari-jari demi membangun kebersamaan
Komunitas Virus ini memiliki visi yaitu merangkul dan menghimpun seluruh pengguna kendaraan roda dua Yamaha Vixion khususnya pelek jari jari, untuk bersama-sama menciptakan persaudaraan, persahabatan serta kekerabatan yang solid antar sesama pemilik Yamaha Vixion maupun komunitas motor lainnya. Sedangkan misi mereka sendiri adalah mengemban jiwa sosial terhadap masyarakat, serta tak luput mengutamakan bidang pendidika.
"Inilah Virus, tetap menjaga silaturahmi antar sesama komunitas lain dan menjadikannya saudara. Gak lupa juga, kita itu hidup dalam masyarakat, jadinya harus melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda. Maka dari itu, fungsinya Virus dalam pendidikan, soalnya di Virus gak mau ada yang namanya terjerumus dalam hal negatif, terutama anak muda yang ada di masyarakat. Dan yang paling penting, mengembangan jiwa kreatif mereka agar bisa membuahkan karya lebih baik serta menjadi contoh untuk kedepannya," terang Eko.
Virus (Vixion Ruji Squad) Bogor, tularkan pelek jari-jari demi membangun kebersamaan
Salut deh buat Vixion Ruji Squad (Virus) Bogor. Kalo brader n sista ada yang mau lebih mengenal dan berbagi cerita dengan Virus, atau mungkin pengen bergabung juga dengan komunitas ini, langsung aja dateng ke tempat kopdaran mereka. Virus biasanya udah kumpul dari pukul 20:00 WIB pada hari Sabtu alias malam Minggu. Untuk contact person, hubungi aja Nandar selaku Ketum di 08567784712, Eko Harry selaku Waketu di 087770048030, dan Alul selaku Humas di 08561937837.
Text: Rendi Noice (rendimotorexpertz@gmail.com), Text editor: Donnyantoro, Photo : Istimewa, Join us on fanpage: Motorexpertz, twitter: @MotorExpertz

Sumber : motorexpertz.com

Selasa, 01 April 2014

All About Virus Bogor

AD/ART Organisasi

PENDAHULUAN

Sejarah Singkat Berdirinya Club

V-IXION RUJI SQUAD BOGOR (VIRUS BOGOR) adalah suatu Komunitas motor di BOGOR dan didirikan atas kebersamaan dan tanpa dibawah naungan club manapun, Virus Bogor didirikan pada tanggal 1 Februari 2014.
            Virus Bogor terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik motor khususnya Yamaha Vixion jari Jari di Kota Bogor dengan tujuan:
1.    Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya
2.    Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.    Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.    Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna motor dan club-club lain yang ada di Bogor.
5.    Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6.    Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
7.    Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda
             

ANGGARAN DASAR
Vixion Ruji Squad Bogor

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Vixion Ruji Squad Bogor adalah nama organisasi yang selanjutnya di singkat Virus Bogor

Pasal 2
Waktu
 Vixion Ruji Squad Bogor didirikan pada tanggal 1 Februari 2014, di Bogor.

Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Vixion Ruji Squad Bogor adalah organisasi otomotif yang bersifat terbuka.

Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Vixion Ruji Squad Bogor berkedudukan di Kota Bogor.

BAB II
Azas dan Tujuan

Pasal 5
Azas
Vixion Ruji Squad Bogor adalah organisasi yang berazaskan Persaudaraan dan Persatuan.

Pasal 6
Tujuan
Vixion Ruji Squad Bogor bertujuan untuk :
1.    Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Motor khususnya dan club motor lain pada umumnya
2.    Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.    Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif
4.    Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Motor dan club-club lain yang ada di Kota Bogor.
5.    Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat
6.    Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi
7.    Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda




BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Vixion Ruji Squad Bogor tersusun sebagai berikut :

1.    Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua
2.    Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota Virus Bogor
3.    Seksi-seksi pengurus harian diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mubes
                                                         
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat
3.    Sukarela dan gotong royong
4.    Saling menghormati dan rasa kepedulian social kepada sesama
5.    Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih
     Tinggi
6.    Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan
      bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi

BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.    Musyawarah Besar
a)    Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
b)    Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
2.    Rapat Kerja
a)    Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi
b)    Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus
c)    Rapat kerja dilaksanakan setiap satu bulan sekali.
d)    Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.
3.    Rapat Pengurus organisasi
a)    Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua, Wakil Ketua, Humas, Bendahara, serta Seksi-seksi)
b)    Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c)    Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.


Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1.    Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2.    Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3.    Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.

Pasal 11
Kuorum dan Pengambilan Keputusan

Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.    Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%  + 1 anggota aktif.
2.    Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir  maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.    Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.    Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.


BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 12
Bendera

Bendera Vixion Ruji Squad Bogor berbentuk persegi panjang dengan warna dasar biru berlogo Virus Bogor (Vixion Ruji Squad Bogor).

Pasal 13
Lambang dan Warna


1.    Bentuk dari Lambang Virus Bogor, yaitu :
a)    Lambang Virus Bogor diambil dari bentuk Headlamp Vixion, yang mempunyai arti sebagai prisai yang bersifat melindungi dan menjaga kebersamaan, kekeluargaan, dan solidaritas sesama anggota Virus Bogor.
b) 2 Kujang diambil dari icon kota Bogor, yang mempunyai arti  ketajaman dan daya kritis dalam kehidupan juga melambangkan kekuatan dan keberanian untuk melindungi hak dan kebenaran

2.    Bentuk font tulisan Virus Bogor dan Yamaha Vixion Ruji Squad, yaitu :
a)    Tulisan Virus Bogor di luar lambang headlamp vixion menggunakan jenis font good times
b)    Singkatan Virus berada pada bagian luar lambang headlamp Vixion dan menggunakan font style good times
c)   Tulisan Yamaha didalam headlamp vixion menggunakan font asli milik Yamaha
d)   Tulisan Vixion Ruji Squad didalam headlamp Vixion menggunakan font Razing
e)      Tulisan Bogor berada di bawah headlamp yang tertulis besar dibawah headlamp vixion.

4.    Warna lambang dan tulisan
a)    Warna dasar logo putih dengan headlamp vixion berwarna merah hitam.
b)   Warna logo Yamaha berwarna putih.
c)    Tulisan Virus dan Bogor menggunakan hitam.


5.    Arti warna dari lambang Virus Bogor :

a)    Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota Virus Bogor selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih.
b)    Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota Virus Bogor untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
c)    Merah diartikan berani. Diterapkan pada anggota Virus Bogor untuk berjiwa berani membela club dalam kebenaran.
6.    Ukuran atribut lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
7.    Mengacu pada ayat 5 untuk keseragaman club gambar logo resmi Virus Bogor dan cara penggunaanya di atur dalam lampiran.
8.    Seluruh anggota Virus Bogor tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi Virus Bogor dalam kondisi apapun.
9.    Atribut, lambang, dan simbol selain logo resmi Virus Bogor yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas Virus Bogor.

Pasal 14
Motto Virus Bogor
“We are squad but our soul remains family” artinya: kami adalah skuad TAPI jiwa kita tetap keluarga.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 15
1.         Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.         Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.


Pasal 16
1.         Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan            sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah      anggota yang hadir di luar pengurus.
2.         Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan   rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 10         hari sebelum pelaksanaan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA
Vixion Ruji Squad Bogor

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Anggota
Syarat-syarat anggota Virus Bogor adalah :
1.    Pengendara yang memiliki sepeda motor khususnya Yamaha Vixion Jari Jari
2.    Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program Virus Bogor
3.    Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Virus Bogor.
4.    Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.

Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.    Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi
2.    Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3.    Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut
      pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.    Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.    Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.    Berhenti atau mengundurkan diri.

Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.    Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2.    Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan
3.    Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi
4.    Menghormati pendapat dan usulan sesama club
5.    Membayar iuran anggota
6.    Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
7.    Menjaga nama baik organisasi
8.    Menerapkan cara berkendara yang baik.
9.    Wajib kopdar minimal satu minggu satu kali
10.  Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris.

Pasal 4
Ketentuan anggota
1.    Anggota umum adalah anggota Virus Bogor. Anggota umum boleh dari club lain, yang memiliki citra baik dan memiliki merk motor yang sama.
2.    Anggota Khusus adalah Anggota masyarakat lain warga Negara Indonesia yang bukan anggota umum sesuai pada ayat 1, dan berminat pada bidang otomotif
3.    Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada Virus Bogor serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia club motor
4.    Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.



BAB II
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.    Teguran Lisan
2.    Teguran Tulisan
3.    Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.    Dikeluarkan dari keanggotaan Virus Bogor

Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.    Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2.    Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.    Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.

Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.    Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2.    Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Musyawarah Besar
1.    Musyawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan  sekurang-kurangnya 1 tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam Virus Bogor seluruh chapter. Hak-hak peserta mubes:
a)    Mempunyai hak suara dan bicara
b)    Mempunyai hak memilih dan dipilih
c)    Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.
2.    Tugas-tugas dan wewenangnya:
a)    Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
b)    Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan dating.
c)    Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan
d)    Membuat garis-garis besar program organisasi
e)    Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes
f)     Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V  Anggaran Dasar.
g)    Membuat Resolusi-resolusi


Pasal 9
Musawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif)  serta mendapat persetujuan pendiri minimal 1 (satu).


Pasal 10
Pengurus Organisasi
1.    Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 2 tahun.
a)    Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat.
b)    Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
c)    Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d)    Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
2.    Tugas dan tanggungjawabnya:
a)    Melaksanakan keputusan
b)    Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada  anggota Virus Bogor setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c)    Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
d)    Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
3.    Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a)    Ketua
b)    Wakil Ketua
c)    Sekretaris
d)    Bendahara
e)    Humas
f)     Tata Tertib
g)    Sie Jasmani dan Rohani
h)    Dana Usaha
i)    Dewan pembina

Pasal 11
Struktur Organisasi Virus Bogor
1.    Ketua
a)    Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)    Ketua berkedudukan di sekretariat.
       Tugas dan Tanggungjawabnya:
a)    Mengepalai pengurus organisasi
b)    Mengkoordinir Pengurus organisasi
c)    Mewakili organisasi  dalam kerja-kerja eksternal.
d)    Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e)    Melaksanakan Program organisasi

2.    Wakil Ketua
a)    wakil Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)    Ketua harian berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
b)    Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c)    Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d)    Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
e)    Sebagai penanggung jawab dan coordinator lapangan.

3.    Sekretaris
a)    Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)    Sekretaris berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
b)    Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat Virus Bogor
c)    Membantu Ketua dan ketua harian menyusun program kerja
d)    Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian
e)    Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada Wakil Ketua

4.    Bendahara
a)    Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
b)    Bendahara berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Membantu Ketua dalam bidang administrasi keuangan
b)    Menyimpan uang organisasi
c)    Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d)    Melaporkan keuangan organisasi minimal 1 bulan sekali
e)    Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota
f)     Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas

5.    Humas
a)    Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)    Humas berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Membantu Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b)    Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Club
c)    Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Club
d)    Membuat laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
e)    Menerima laporan dari luar Club

6.    Tata Tertib
a)    Tata Tertib dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)    Tata Tertib berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Membatu ketua harian dalam ketertiban anggota
b)    Menyelenggarakan segala kegiatan tata tertib dalam club
c)    Mengontrol segala tindakan dan tingkah laku anggota
d)    Mengingatkan dan memberikan sanksi kepada anggota yang melanggar peraturan club
e)    Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian

7.    Seksi Jasmani dan Rohani
a)    Seksi jasmani dan rohani, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)    Seksi jasmani dan rohani berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Membantu ketua harian dalam pembinaan jasmani dan rohani anggota
b)    Menyelenggarakan segala kegiatan jasmani dan rohani club
c)    Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada wakil ketua


8.    Dana Usaha
a)    Dana Usaha dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)    Dana usaha berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)    Sebagai pelaksana teknis kebijakan pimpinan dalam bidang usaha
b)    Menghimpun dana baik dari dalam maupun dari luar organisasi dalam rangka menunjang kegiatan organisasi melalui kegiatan yang bersifat internal maupun eksternal untuk kemudian menyerahkan pada bendahara.
c)    Menyusun Anggaran pendapatan dan Belanja Club serta mengevaluasi penggunaanya.

9.    Dewan Pembina
a)    Dewan pembina merupakan anggota pendiri terdiri atas NRA 001, 002, dan 003.
b)    Dewan Pembina berkedudukan di sekretariat.
    Tugas dan Wewenangnya :
a)    Sebagai pengambil keputusan tertinggi pada setiap usulan dalam organisasi
b)    Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus
c)    Melaksanakan rapat luar biasa apabila dirasa perlu
d)    Menerima laporan dari pengurus

10.  Dewan Penasehat
Merupakan orang yang memiliki kompetensi tinggi di dalam club yang mampu memberikan solusi positif bagi kemajuan intern Virus Bogor
Tugas dan wewenangnya :
a)    Memberi solusi positif apabila terdapat masalah luar biasa yang tidak dapat diselesaikan oleh seluruh pengurus, anggota, dan dewan pembina.
b)    Memberi masukan untuk kemajuan Virus Bogor

11.  Dewan Pelindung
Suatu organisasi berbadan hukum yang dianggap legal di Indonesia.
Tugas dan wewenangnya:
 Melindungi Club di saat, club mengalami masalah yang krusial.

Pasal 12
Pergantian Pengurus Organisasi
1.    Ketua, Kahar, dan Sekretaris dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.    Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3.    Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.

BAB IV
Keuangan

Pasal 13
Sumber keuangan Virus Bogor didapat dari:
1.    Iuran wajib anggota
2.    Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
3.    Kerja sama social ekonomi
4.    Hasil dari Dana Usaha
Pasal 14
Setiap Anggota Virus Bogor wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 20,000.-

Pasal 15
1.    Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2.    Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar

Pasal 16
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama Virus Bogor.


BAB V
Pembubaran

Pasal 17
1.    Virus Bogor hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.    Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran Virus Bogor dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.



BAB VI
Tambahan dan Peralihan

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah besar

BAB VII
Penutup

Pasal 19
1.    Setiap anggota Virus Bogor dianggap telah mengetahui AD/ART
2.    Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina Virus Bogor

Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




LAMPIRAN – LAMPIRAN

1.    Gambar Logo Resmi Virus Bogor


2.    Cara Pemasangan Atribut Virus Bogor Pada Motor

a)    Tampak Depan
b)    Tampak Samping Kiri
c)    Tampak Samping Kanan
d)    Tampak Belakang

ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA


VixionRuji Squad Bogor Since 2014